HUKUM ASURANSI

BAB 6

HUKUM ASURANSI

 

6.1 Hukum asuransi

enurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :

  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:

  • Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard.
  • Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
  • Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi.
  • Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.

Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
  • Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
  • Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
  • Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
  • Risiko dan premi.
  • Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
  • Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
  • Polis asuransi sebagai bukti perjanjian.

 

6.2 Dasar Hukum Asuransi

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama dari seluruh kegiatan perasuransian di Indonesia. Pada peraturan ini diatur secara detil mengenai ruang lingkup perasuransian, bentuk kegiatan bisnis asuransi yang diperbolehkan, proses bisnis asuransi, pembentukan perusahaan asuransi serta larangan bagi perusahaan asuransi dalam menjalankan usahannya. Jika anda menemukan banyak penyimpangan dalam asuransi yang Anda beli atau dirugikan oleh perusahaan pialang asuransi maka Anda dapat membaca peraturan ini untuk mendapatkan jawaban dan solusi atas permasalahan tersebut. Sebenarnya berdasarkan informasi yang saya terima pada Tahun 2012 silam, UU Nomor 2 Tahun 1992 ini akan segera diganti dan telah dirancang peraturan pengganti aturan yang lama tersebut namun entah mengapa peraturan tersebut ditarik dan tidak ditentukan kembali wacana penggantian peraturan tersebut mengingat peraturan ini sudah tidak relevan lagi dengan usaha asuransi di Indonesia pada saat ini.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelight Wet Boek)

Sebenarnya peraturan produk kolonial Belanda ini sudah tidak berlaku lagi namun berdasarkan peraturan peralihan segala sesuatu yang belum diatur pada peraturan yang baru maka peraturan lama masih dipakai. Hal tersebut berarti KUH Perdata masih berlaku sampai saat ini namun hanya pasal-pasal tertentu saja seperti pasal yang mengatur tentang perjanjian pada umumnya seperti Pasal 1320.

Serta pasal-pasal perikatan yang berkaitan dengan perjanjian, karena asuransi itu pada dasarnya adalah bentuk perjanjian maka tetap tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata ini.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Sama seperti dengan KUH Perdata, KUH Dagang ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi secara keseluruhan namun untuk pasal-pasal tertentu tetap berlaku karena belum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1992. Ketentuan mengenai asuransi dalam KUH Dagang secara khusus diatur pada Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

PP Nomor 73 Tahun 1992 ini adalah peraturan pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 1992 sehingga mengatur secara teknis tentang usaha asuransi di Indonesia seperti teknis pembentukan usaha asuransi, pemberian sanksi terhadap perusahaan asuransi dan lain sebagainya. PP Nomor 73 Tahun 1992 ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 dengan beberapa perubahan sehubungan dengan pembentukan perusahaan asuransi

6.3 penggolongan Asuransi

  1. Asuransi jiwa (live insurance)

Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.

  1. Reasuransi (reinsurance)

Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.

  1. Berdasarkan perjanjian
  2. Asuransi kerugian

Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.

  1. Asuransi jumlah

Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.

  1. Berdasarkan sifat pelaksana
  2. Asuransi sukarela

Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.

  1. Asuransi wajib

Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.

  1. Asuransi kredit

Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK)

 

6.4 prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

  • Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  • Proximate cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

  • Indemnity

Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

  • Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

  • Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

 

6.5 Polis Asuransi

Pengertian Polis Asuransi

Sebagaimana kita ketahui, asuransi memiliki banyak istilah-istilah yang berbeda dari yang biasa kita dengar. Hal ini tentu bisa membuat pemahaman yang salah serta menimbulkan beragam asumsi yang kurang tepat. Sebelum menggunakan layanan asuransi, sebaiknya anda memang memahami dengan benar berbagai macam istilah yang digunakan di sana, sehingga anda tidak salah menafsirkan hal tersebut di kemudian hari. Jangan sampai anda menggunakan layanan asuransi tanpa mengerti dengan jelas berbagai macam istilah yang digunakan di dalamnya

Salah satu istilah yang paling sering kita dengar di dalam asuransi adalah polis asuransi. Ada banyak orang yang beranggapan bahwa polis asuransi adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan ke perusahaan asuransi setiap bulannya (premi), hal ini tentu saja sangat tidak tepat karena terdapat perbedaan arti yang sangat jauh antara premi asuransi dan polis asuransi.

Polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

 

Fungsi Polis Asuransi

Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika anda harus memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Hal ini akan menghindarkan anda dari sejumlah kerugian yang bisa saja muncul di hari yang akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis di dalam polis asuransi yang anda gunakan.

Bagi kedua belah pihak antara tertanggung dan penanggung, polis asuransi memiliki fungsi masing-masing, yakni:

Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):

  • Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis.
  • Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya

 

Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):

  • Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  • Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

 

Daftar Pustaka:

http://contoh-tulisan.blogspot.co.id/2015/01/makalah-hukum-asuransi.html .Diakses 18 april 2018

http://www.gultomlawconsultants.com/dasar-hukum-dan-peraturan-asuransi-di-indonesia/# . Diakses 18 April 2018

http://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/pengertian-dan-fungsi-polis-asuransi . Diakses 18 April 2018

https://www.cermati.com/artikel/apa-itu-hukum-asuransi-dan-bagaimana-cara-kerjanya . Diakses 18 April 2018

https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi#Penolakan_asuransi . Diakses 18 April 2018

Tinggalkan komentar